Pengedar Narkoba Kedapatan Memiliki Senpi
Bangkapos.com - Selasa, 1 Februari 2011 13:43 WIB
Share |
NULL
NULL
JAKARTA, BANGKAPOS.com - Seorang tersangka pengedar narkoba, Permadi (41), ditangkap Sat. Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu lalu (29/01/2011), di kediamannya di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Diketahui kemudian bahwa tersangka juga memiliki senjata api. Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKP Sudibyo, saat ditemui ke ruangannya, Selasa (01/02/11), menuturkan bahwa pada awalnya petugas berniat menangkap tersangka yang diketahui sebagai pengedar narkoba. "Setelah digeledah kediamannya ternyata selain narkoba juga ditemukan sepucuk pistol, selain 0,55 gram heroin dan 0,39 gram ganja," katanya. Menurut tersangka, pistol merk FN model MK seri/VI 9mm Arkansas SIRACUSE. USA itu merupakan jaminan dari salah seorang kenalannya, yang memiliki hutang uang kepada tersangka. Kepada petugas Permadi mengaku belum pernah menggunakan senjata itu untuk maksud apapun. "Tapi kita sedang mengujinya di laboratorium, untuk mengetahui apakah senjata api itu pernah digunakan, kita juga tengah mengejar teman tersangka itu," tutur Sudibyo. Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa tersangka juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal heroin dan ganja yang ia edarkan, pasalnya barang-barang haram tersebut hanya diantarkan oleh seorang kurir, yang kini dalam pengejaran polisi. Kepada tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 111 tentang narkotikan, serta UU darurat 12/51 mengenai kepemilikan senjata api. Permadi diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selama januari 2011, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap 29 perkara, dengan jumlah tersangka mencapai 37 orang. Narkoba yang diamankan antara lain adalah Shabu, heroin serta ganja, dengn nilai nominal barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. (tribunnews.com)



Hit 919