Tribun Belitung
Busrol Gantikan Aziz
- Resmi Anggota Panwaslu Belitung
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG -- Calon anggota Panwaslu Kabupaten Belitung Busrol secara resmi menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Belitung, setelah menggantikan posisi Aziz Johan yang telah secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota panwaslu.
Pengukuhan Busrol sebagai anggota panwaslu dikuatkan dengan acara pelantikan dirinya sebagai anggota panwas oleh Panwaslu Provinsi Babel, sekitar tanggal 11 Desember 2008 di Pangkalpinang.
Dengan pelantikan tersebut, jumlah anggota Panwaslu Belitung kembali lengkap menjadi tiga orang yakni Dedi Aspriadi (ketua), Sri Arianti Triana (anggota) dan Busrol (anggota).
“Memang panwas pemkada telah dikukuhkan menjadi Panwas Pemilu legislatif oleh Bawaslu melalui Panwaslu Provinsi Babel, pada tanggal 29 Oktober 2009 lalu. Karena Pak Aziz telah mengundurkan diri dari anggota panwas, maka posisinya digantikan oleh Pak Busrol yang telah dilantik menjadi anggota panwas pada Kamis (11/12) kemarin,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Dedi Aspriadi, saat dihubungi harian ini via telepon, Jumat (13/12) malam.
Dikatakan Dedi, panwas akan melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu di Kabupaten Belitung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, panwas akan berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait lainnya, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Menurut Dedi, jika menemukan bukti adanya pelanggaran aturan pemilu, panwas akan menindaklanjuti kasus tersebut. Namun jika mengarah pada pelanggaran pidana, maka panwas akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, untuk memproses kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Belitung, I Nyoman Tastra, membenarkan telah adanya pengukuhan Panwas Pemkada Kabupaten Belitung menjadi panwaslu legislatif oleh Panwaslu Provinsi Babel. Menurut Nyoman, ia sebagai ketua KPU tidak mengetahui adanya pergantian posisi anggota panwaslu dari Aziz Johan kepada Busrol.
Sebab sampai saat ini, Bawaslu maupun panwaslu provinsi tidak pernah melakukan koordinasi kepada KPU, untuk membahas masalah pergantian anggota panwaslu tersebut.
Padahal seharusnya ada pemberitahuan tentang masalah itu kepada KPU, karena dalam hal ini KPU adalah pihak yang telah melakukan seleksi pemilihan calon anggota panwas. “Namun karena tidak ada koordinasi baik dari panwaslu maupun bawaslu, saya tidak bisa menjelaskan tentang penggantian atau pelantikan anggota panwaslu yang baru tersebut,” kata Nyoman. (sya)
Dengan pelantikan tersebut, jumlah anggota Panwaslu Belitung kembali lengkap menjadi tiga orang yakni Dedi Aspriadi (ketua), Sri Arianti Triana (anggota) dan Busrol (anggota).
“Memang panwas pemkada telah dikukuhkan menjadi Panwas Pemilu legislatif oleh Bawaslu melalui Panwaslu Provinsi Babel, pada tanggal 29 Oktober 2009 lalu. Karena Pak Aziz telah mengundurkan diri dari anggota panwas, maka posisinya digantikan oleh Pak Busrol yang telah dilantik menjadi anggota panwas pada Kamis (11/12) kemarin,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Dedi Aspriadi, saat dihubungi harian ini via telepon, Jumat (13/12) malam.
Dikatakan Dedi, panwas akan melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu di Kabupaten Belitung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, panwas akan berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait lainnya, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Menurut Dedi, jika menemukan bukti adanya pelanggaran aturan pemilu, panwas akan menindaklanjuti kasus tersebut. Namun jika mengarah pada pelanggaran pidana, maka panwas akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, untuk memproses kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Belitung, I Nyoman Tastra, membenarkan telah adanya pengukuhan Panwas Pemkada Kabupaten Belitung menjadi panwaslu legislatif oleh Panwaslu Provinsi Babel. Menurut Nyoman, ia sebagai ketua KPU tidak mengetahui adanya pergantian posisi anggota panwaslu dari Aziz Johan kepada Busrol.
Sebab sampai saat ini, Bawaslu maupun panwaslu provinsi tidak pernah melakukan koordinasi kepada KPU, untuk membahas masalah pergantian anggota panwaslu tersebut.
Padahal seharusnya ada pemberitahuan tentang masalah itu kepada KPU, karena dalam hal ini KPU adalah pihak yang telah melakukan seleksi pemilihan calon anggota panwas. “Namun karena tidak ada koordinasi baik dari panwaslu maupun bawaslu, saya tidak bisa menjelaskan tentang penggantian atau pelantikan anggota panwaslu yang baru tersebut,” kata Nyoman. (sya)
dibaca: 10399x
0 Komentar untuk "Busrol Gantikan Aziz"
Komentar Anda:


