Tribun Belitung
Petugas Panwaslu Ikut Pelatihan
- Pahami Tugas Pengawasan Pemilu
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Belitung akan menggelar kegiatan pelatihan dan pembekalan pengawasan, Sabtu (27/12), di Ruang Sidang Pemkab Belitung. Kegiatan itu akan diikuti oleh seluruh petugas panwaslu dari tingkat kecamatan, desa serta staf sekretariat panwaslu kabupaten, kecamatan dan desa.
“Dengan adanya pembekalan itu, diharapkan seluruh petugas panwas dan staf sekretariat dapat mengerti dan memahami pola tugas pengawasan pemilu, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi suatu masalah dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Dedi Aspriyadi, didampingi anggota Panwaslu Sri Arianti Triana dan Busrol kepada Grup Bangka Pos, Jumat (19/12) di Kantor Panwaslu Kabupaten Belitung.
Ia mengungkapkan, selama ini banyak anggota panwas di lapangan, kurang mengetahui ketentuan dan prosedur tugas-tugas pengawasan. Padahal dalam menjalankan tugasnya, anggota panwas harus memahami dan mengerti pola pengawasan yang berlaku, karena terdapat sanksi berat bagi anggota panwas yang bertugas tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Karena itu dalam melaksanakan tugasnya, panwas lapangan harus memahami pola pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007. Dengan mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan itu, seluruh anggota panwas lapangan maupun panwas kecamatan memahami prosedur dan aturan pengawasan tersebut.
“Jika menemukan bukti adanya pelanggaran aturan tahapan pemilu dan kampanye di desa-desa, panwas lapangan bisa melaporkan kasus itu kepada panwas kecamatan. Selanjutnya panwas kecamatan harus meneruskan laporan itu kepada panwas kabupaten, untuk menindaklajuti kasus pelanggaran tersebut,” jelas Dedi.
Lalu panwaslu kabupaten akan secepatnya melakukan rapat pleno untuk menentukan jenis pelanggaran pemilu tersebut, sehingga dapat ditetapkan persoalan itu masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi.
Jika diindikasikan masuk pelanggaran pidana, maka panwaslu akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Namun jika masalah itu masuk dalam pelanggaran administrasi, panwaslu akan menyampaikan laporan kasus pelanggaran itu kepada KPU.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini panwaslu baru menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan kampanye oleh salahsatu parpol peserta pemilu, dimana parpol bersangkutan melapor telah kehilangan atribut parpol yang dipasang pada sejumlah lokasi di kawasan Kota Tanjungpandan.
Panwaslu telah melakukan pengecekan dilapangan untuk membuktikan kebenaran atas laporan tersebut. “Sebaiknya memang setiap parpol yang merasa dirugikan atas banyaknya atribut parpol yang hilang, segera melaporkan kejadian itu ke panwaslu. Namun batas laporan itu selama tiga hari setelah peristiwa tersebut, karena jika lewat tenggang waktu itu panwaslu sulit untuk menindaklajutinya,” katanya.
Berkaitan dengan jumlah anggota panwaslu yang melakukan tugas pengawasan menurutnya, secara keseluruhan jumlah anggota panwas mencapai sekitar 60 orang, meliputi panwas kabupaten sebanyak tiga orang, panwas kecamatan 15 orang dan panwas lapangan yang bertugas di desa-desa berjumlah 42 orang.
Nantinya dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota panwas kecamatan dibantu oleh 10 orang staf sekretariat, yang bertugas membantu pengurusan adminitrasi pada kantor sekretariat panwas pada lima kecamatan di Kabupaten Belitung. (sya)
Ia mengungkapkan, selama ini banyak anggota panwas di lapangan, kurang mengetahui ketentuan dan prosedur tugas-tugas pengawasan. Padahal dalam menjalankan tugasnya, anggota panwas harus memahami dan mengerti pola pengawasan yang berlaku, karena terdapat sanksi berat bagi anggota panwas yang bertugas tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Karena itu dalam melaksanakan tugasnya, panwas lapangan harus memahami pola pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007. Dengan mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan itu, seluruh anggota panwas lapangan maupun panwas kecamatan memahami prosedur dan aturan pengawasan tersebut.
“Jika menemukan bukti adanya pelanggaran aturan tahapan pemilu dan kampanye di desa-desa, panwas lapangan bisa melaporkan kasus itu kepada panwas kecamatan. Selanjutnya panwas kecamatan harus meneruskan laporan itu kepada panwas kabupaten, untuk menindaklajuti kasus pelanggaran tersebut,” jelas Dedi.
Lalu panwaslu kabupaten akan secepatnya melakukan rapat pleno untuk menentukan jenis pelanggaran pemilu tersebut, sehingga dapat ditetapkan persoalan itu masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi.
Jika diindikasikan masuk pelanggaran pidana, maka panwaslu akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Namun jika masalah itu masuk dalam pelanggaran administrasi, panwaslu akan menyampaikan laporan kasus pelanggaran itu kepada KPU.
Dugaan Pelanggaran
Ia mengungkapkan, sampai saat ini panwaslu baru menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan kampanye oleh salahsatu parpol peserta pemilu, dimana parpol bersangkutan melapor telah kehilangan atribut parpol yang dipasang pada sejumlah lokasi di kawasan Kota Tanjungpandan.
Panwaslu telah melakukan pengecekan dilapangan untuk membuktikan kebenaran atas laporan tersebut. “Sebaiknya memang setiap parpol yang merasa dirugikan atas banyaknya atribut parpol yang hilang, segera melaporkan kejadian itu ke panwaslu. Namun batas laporan itu selama tiga hari setelah peristiwa tersebut, karena jika lewat tenggang waktu itu panwaslu sulit untuk menindaklajutinya,” katanya.
Berkaitan dengan jumlah anggota panwaslu yang melakukan tugas pengawasan menurutnya, secara keseluruhan jumlah anggota panwas mencapai sekitar 60 orang, meliputi panwas kabupaten sebanyak tiga orang, panwas kecamatan 15 orang dan panwas lapangan yang bertugas di desa-desa berjumlah 42 orang.
Nantinya dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota panwas kecamatan dibantu oleh 10 orang staf sekretariat, yang bertugas membantu pengurusan adminitrasi pada kantor sekretariat panwas pada lima kecamatan di Kabupaten Belitung. (sya)
dibaca: 11515x
0 Komentar untuk "Petugas Panwaslu Ikut Pelatihan"
Komentar Anda:


