Tribun Belitung
Tim Pemkab Periksa Lokasi
Karaoke Diprotes Warga Jangkar Asam
  • Pemilik Minta Pemda Berlaku Adil
edisi: 05/Jan/2010 wib
GANTUNG, POS BELITUNG — Tim Teknis Pemkab Beltim merekomendasikan pencabutan izin tempat usaha (SITU) dan izin gangguan (HO) tempat hiburan malam Karaoke Padang Lutung di Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung. Keputusan ini diambil setelah tim pemkab menilai keberadaan dan bangunan karaoke ini tak sesuai Peraturan Bupati Beltim No 50 Tahun 2009 tentang tata cara penyelenggaraan izin usaha kepariwisataan.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, tim teknis Pemkab Beltim yang terdiri dari staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Beltim, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Beltim, Satpol PP Kabupaten Beltim serta didamping staf Pemerintahan Desa Jangkar Asam melakukan survei dan pengecekan lokasi Karaoke Padang Lutung, Kamis (31/12).

Tim teknis ini mendata sarana yang ada di tempat hiburan ini. Mereka antara lain memeriksa masalah peredam suara serta fasilitas lain yang selayaknya ada pada sebuah tempat hiburan karaoke seperti yang sudah diatur dalam Perbup Beltim Nomor 50 Tahun 2009. 

Anggota DPRD Kabupaten Beltim Erwanto saat ditemui Grup Bangka Pos di lokasi tempat hiburan menyebutkan, peninjauan ini merupakan tindaklanjut hasil pertemuan antara anggota DPRD dengan warga Desa Jangkar Asam beberapa waktu lalu. Menurut Erwanto, dalam pertemuan warga menghendaki agar tempat hiburan ini ditutup.

Kewenangan pembatalan atau pencabutan izin tempat hiburan berada di pihak pemkab. DPRD ini hanya sebatas memberi semacam rekomendasi ke pemkab agar menindaklanjuti aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan tempat hiburan tersebut ditutup.

“Dewan tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan tersebut. Dewan hanya sebatas menyampaikan hasil dari rapat pertemuan dengan warga masyarakat Desa Jangkar Asam kepada pihak pemerintah daerah untuk dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Erwanto.

Kepala BPPT Haryoso menjelaskan, izin yang dikantungi pengelola karaoke baru berupa SITU yang menerangkan tempat usaha serta HO. Sedangkan izin operasional atau aktivitas tempat hiburan berupa surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) belum ada.

“Tempat hiburan ini hanya memiliki SITU dan HO sementara SIUK-nya belum ada. Untuk mengurus SIUK harus dimulai dari awal, seperti rekomendasi dari desa maupun persetujuan dari masyarakat   sekitar, sama halnya dengan mengurus SITU maupun HO,” ujar Haryoso.

Untuk mengurus SIUK, selain mengantongi rekomendasi dari desa, pemilik tempat hiburan harus memenuhi persyaratan, seperti misalnya kelengkapan fasilitas tempat hiburan yang sesuai perda maupun peraturan bupati yang mengatur tentang kegiatan  usaha kepariwisataan.

Sementara itu Kepala Desa Jangkar Asam Saparudin menjelaskan, sebelumnya tidak ada keberatan dari warga terkait pembukaan tempat hiburan tersebut. Itu sebabnya kades mengeluarkan rekomendasi penerbitan SITU dan HO. Namun, belakangan ini warga justru menolak dan meminta tempat hiburan tersebut ditutup.
“Permintaan masyarakat untuk penutupan tempat hiburan ini sempat dibahas dalam rapat pertemuan dengan dewan. Kami sudah menyampaikan surat maupun rekomendasi ke pemerintah daerah dengan tembusan ke dewan prihal agar tempat hiburan tersebut ditutup. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan anggota dewan maupun aspirasi masyarakat yang menghendaki tempat hiburan tersebut ditutup,” ujarnya.

Minta Keadilan

Yanli, pemilik Karaoke Padang Lutung, hanya pasrah ketika tim teknis Pemkab Beltim melakukan pengecekan tempat usahanya. Isi berita acara dari hasil pengecekan tim ini menyebutkan tempat usaha yang dikelola Yanli tersebut tidak sesuai untuk tempat hiburan karaoke sesuai Perbup Beltim Nomor 50 tahun 2009, tentang tata cara penyelenggaraan izin usaha kepariwisataan.

Ia hanya meminta pemerintah daerah memberlakukan sikap yang sama terhadap tempat hiburan lain yang belum memiliki SIUK, namun dapat beroperasi dengan hanya mengantongi SITU maupun HO. “Pasrah sajalah, mau diapakan lagi. Belum tahu pindah atau tidak dari sini, harus mikir dulu. Kalau mereka minta ditutup dan dicabut izinnya, mau tidak mau harus diikuti. Cuma kita minta keadilan saja, bila ada tempat hiburan yang seperti ini juga dapat diperlakukan yang sama,” ungkapnya.

Yanli bersedia mengikuti aturan pemerintah berkaitan dengan perizinan. Menurut dia, sudah ada keinginan untuk mengurus SIUK tempat hiburannya karena tidak sedikit modal dan  biaya telah ia keluarkan untuk menjalankan usaha karaoke ini. “Sudah sekitar satu minggu nggak buka lagi setelah warga datang ke dewan,” tuturnya.

Yanli sudah sekitar dua tahun belakangan ini membuka karaoke di lokasi tersebut. Izin yang ia miliki diantaranya SITU karaoke dan HO diperoleh setelah mendapat rekomendasi dari desa maupun persetujuan warga sekitar. (bev)
0 Komentar untuk "Karaoke Diprotes Warga Jangkar Asam"
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort