Serumpun Sebalai
Athung Tetap Diproses
Bangka Pos/Dok
AKBP Juwari Kapolres Bangka Selatan
“Kasus Athung tetap kita proses. Bahwa tersangka mendapat penangguhan penahanan, itu merupakan hak tersangka yang harus diterima, jika permohonan penangguhan penahanan sudah memenuhi unsur-unsur untuk diberikan penangguhan. Meski demikian, kasusnya tidak dihentikan,” tegas AKBP Juwari, Kapolres Bangka Selatan kepada Bangka Pos Group, Kamis (4/2).
Athung sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penampungan pasir timah ilegal. Ia ditangkap beberapa hari lalu saat jajaran Polres Basel dan Polsek Toboali menggerebek tempat penampungan timah miliknya di Bukit Permai, Toboali. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik setelah proses pemberkasan memasuki tahap I. Saat ini, pemberkasan kasus ini telah masuk tahap II.
Kapolres mengharapkan, dalam waktu dekat, semua berkas sudah dilengkapi dan bisa dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik masih terus melengkapi unsur-unsur pidana jual-beli timah ilegal melibatkan Atung, berdasarkan keterangan saksi, berikut barang bukti dan keterangan saksi ahli.
“Jika berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan layak untuk dilimpahkan, akan secepatnya dilimpahkan. Dan selanjutnya, proses hukum kita serahkan tahapan hukum berikutnya. Untuk sementara barang bukti masih kita amankan,” ungkap Juwari.
Athung, ketika dikonfirmasi harian ini, saat masih di sel tahanan, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Athung menambahkan, dirinya sebagai mitra BBTS, yang menampung timah dan mengirimkannya ke BBTS setiap bulan sekitar lima hingga tujuh ton. Selain menampung timah dari KP milik BBTS, Athung juga membeli timah dari masyarakat mulai dari empat ons hingga ratusan kilogram. Pasir timah ini berasal dari berbagai sumber lokasi penambangan.(j2)
Kapolres mengharapkan, dalam waktu dekat, semua berkas sudah dilengkapi dan bisa dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik masih terus melengkapi unsur-unsur pidana jual-beli timah ilegal melibatkan Atung, berdasarkan keterangan saksi, berikut barang bukti dan keterangan saksi ahli.
“Jika berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan layak untuk dilimpahkan, akan secepatnya dilimpahkan. Dan selanjutnya, proses hukum kita serahkan tahapan hukum berikutnya. Untuk sementara barang bukti masih kita amankan,” ungkap Juwari.
Athung, ketika dikonfirmasi harian ini, saat masih di sel tahanan, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Athung menambahkan, dirinya sebagai mitra BBTS, yang menampung timah dan mengirimkannya ke BBTS setiap bulan sekitar lima hingga tujuh ton. Selain menampung timah dari KP milik BBTS, Athung juga membeli timah dari masyarakat mulai dari empat ons hingga ratusan kilogram. Pasir timah ini berasal dari berbagai sumber lokasi penambangan.(j2)
dibaca: 143x
0 Komentar untuk "Athung Tetap Diproses"
Komentar Anda:


