Serumpun Sebalai
Penanganan Kecelakaan Terpadu
Bangka Pos/Agus n
Usman Pimpinan PT Jasa Raharja Babel
Kapolda Babel Brigjen (Pol) Anton Setiadi melalui Direktur Lalulintas Polda Babel AKBP Darto Juhartono menjelaskan dengan penanganan terpadu ini harus disinergikan dalam penanganan terhadap korban lakalantas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Selama ini sudah berjalan dan tidak ada MoU, hanya berjalan sendiri-sendiri saja. Dalam pelaksanaan terpadu ini dijalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing institusi tersebut,” ungkap Darto.
Dikatakan Darto, apabila ada kecelakaan polisi langsung menghubungi pihak rumah sakit dan PT Jasa Raharja yang termasuk dalam tim terpadu menuju ke TKP.
Darto menambahkan, kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang memiliki jalur struktural di pemkab.
Pimpinan PT Jasa Raharja Babel, M Usman menjelaskan kerjasama itu dalam upaya untuk pencepatan dalam penanggulangan lakalantas terhadap masyarakat.
“Bila ada masyarakat kita yang terkena musibah lakalantas, kita cepat menanggulangi dengan Ditlantas dan RSUD Depati Hamzah serta PT jasa Raharja untuk klaimnya,” jelas Usman.
Usman menambahkan dituntut bertindak cepat bila terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, untuk klaim paling lama tujuh hari harus dibayar. (rya)
“Selama ini sudah berjalan dan tidak ada MoU, hanya berjalan sendiri-sendiri saja. Dalam pelaksanaan terpadu ini dijalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing institusi tersebut,” ungkap Darto.
Dikatakan Darto, apabila ada kecelakaan polisi langsung menghubungi pihak rumah sakit dan PT Jasa Raharja yang termasuk dalam tim terpadu menuju ke TKP.
Darto menambahkan, kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang memiliki jalur struktural di pemkab.
Pimpinan PT Jasa Raharja Babel, M Usman menjelaskan kerjasama itu dalam upaya untuk pencepatan dalam penanggulangan lakalantas terhadap masyarakat.
“Bila ada masyarakat kita yang terkena musibah lakalantas, kita cepat menanggulangi dengan Ditlantas dan RSUD Depati Hamzah serta PT jasa Raharja untuk klaimnya,” jelas Usman.
Usman menambahkan dituntut bertindak cepat bila terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, untuk klaim paling lama tujuh hari harus dibayar. (rya)
dibaca: 135x
0 Komentar untuk "Penanganan Kecelakaan Terpadu"
Komentar Anda:


